HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Berita / Pengumuman Terkini

Blog PN Lubuk Pakam

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

RAPAT KOORDINASI PENEGAK HUKUM DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

on Jumat, 13 Januari 2023. Posted in Berita Terkini

RAPAT KOORDINASI PENEGAK HUKUM DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Lubuk Pakam - Dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasis IT, pada tahun 2022 Mahkamah Agung melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana, dengan menciptakan inovasi pelayanan perkara pidana secara elektronik yaitu Aplikasi e-Berpadu atau elektronik Berkas Pidana Terpadu. Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud adalah Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan,  Kemenkumham, dan BNN.

       Pada Kamis (12 Januari 2023), dilaksanakan Rapat Koordinasi Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) di Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kapolres Deli Serdang, Kapolres Medan, Kapolres Binjai, Kepala BNN, Kepala Lapas Lubuk Pakam, dan Kapolsek Se-Wilayah Deli Serdang. Dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Ibu Rosihan Juhriah Rangkuti, S.H.,M.H. , Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Bapak Imam Santoso, S.H. , Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Bapak Syawal Aswad Siregar, S.H., M.Hum dan Tito Okamen Pakpahan, S.Kom selaku Pembicara terkait e-Berpadu. 

       Sosialisasi ini diharapkan agar para Penegak Hukum dapat dengan mudah melaksanakan pekerjaan, dalam aplikasi ini tersedia;e-Pelimpahan, e-Sita, e-Penggeledahan, e-Penahanan ,e-Pembantaran, e-Pinjam Pakai, e-Diversi dan e-Izin Besuk. Dengan adanya aplikasi e-berpadu ini memudahkan Koordinasi Antara Aparat Penegak Hukum, Kerja Sama Antar Aparat Penegak Hukum dalam menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan teknis operasional pelayanan publik dan/atau pendukung pelayanan publik. Pada akhir acara rapat koordinasi ditutup dengan berfoto bersama.